Hendak Dibawa ke Mana KPAI?

Dikutip dari Kompas Cetak edisi Jum’at 23 Juli 2010

http://cetak.kompas.com/read/2010/07/23/03372870/hendak.dibawa.ke.mana.kpai

Oleh Irwanto

Penduduk Indonesia dalam kategori anak-anak atau usia 0-18 tahun berjumlah tak kurang dari 80 juta jiwa.

Diperkirakan lebih dari 10 persen di antaranya hidup dalam situasi yang memprihatinkan karena kekerasan rumah tangga, kekerasan di berbagai institusi pendidikan dan pengasuhan seperti sekolah dan panti asuhan, diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi—termasuk dilacurkan, dan mengalami berbagai kekerasan sosial budaya. Karena begitu besarnya masalah yang dihadapi oleh anak-anak kita, dibutuhkan payung perlindungan hukum yang kuat dan lembaga- lembaga yang dapat dipercaya untuk diberi mandat oleh undang-undang untuk berdiri di pihak anak dan memperjuangkan kepentingan terbaik mereka.

Pada tahun 2003 Presiden Megawati melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk mendirikan sebuah lembaga negara yang diberi nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Keputusan Presiden Nomor 77/2003.

Cacat institusional

Pendirian KPAI memang dinilai cacat institusional sejak lahir. Pertama, lembaga ini urusan kesekretariatannya dibantu oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Pasal 7), dan dalam seleksi anggota atau komi   sioner KPAI, Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial dapat ikut memilih dan menyetujui dibantu oleh tim seleksi (catatan: Ayat 1 Pasal 12—menyatakan ini hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali) sehingga tidak semandiri komisi HAM yang lain. Kedua, pengangkatan anggota komisioner merupakan perwakilan unsur-unsur dalam masyarakat yang bersifat sektoral dan primordial sekaligus (Pasal 5). Unsur-unsur ini (pemerintah, Oros, sampai pengusaha) sangat rentan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan yang dapat merugikan anak karena kesetiaan komisioner dapat lebih pada unsurnya dan bukan pada anak-anak yang harus mereka lindungi.

Perlu dipahami bahwa masalah yang dihadapi anak-anak sangatlah kompleks. Karena itu, pengalaman dan keahlian para komisioner yang akan menentukan efektif tidaknya respons lembaga ini, bukan keterwakilan unsur dalam masyarakat.

Selama dua periode, KPAI membawa kecacatan institusional. Banyak orang sadar mengenai hal ini. Akan tetapi, yang terjadi adalah kelemahan itu yang dimanfaatkan dalam seleksi. Walau dari periode pertama ke periode kedua KPAI nyaris tidak dikenal dan tidak bersuara, periode kedua ke periode ketiga tidak ada perbaikan pula. Dengan ukuran apa pun, dua periode kerja KPAI tidak dapat dikatakan sukses. Sosialisasi mandat dan tugas-tugas mereka jelas tidak menggaung di masyarakat. Prestasi kerja juga sulit untuk dicari. Dalam kondisi seperti itu, KPAI tampaknya tidak ingin belajar dari pengalaman yang ada. Penyeleksi pada periode 1 dan 2 masih terpilih menjadi anggota tim seleksi walau pilihan mereka jelas tidak berprestasi.

Tidak transparan

Nasib KPAI tampaknya tidak akan lebih baik dalam periode ketiga. Pemilihan anggota KPAI periode 2010-2013 tak mematuhi prinsip-prinsip pemilihan yang transparan dan demokratis. Contohnya, di antara pelamar calon komisioner ada tiga anggota aktif tetap periode sebelumnya. Salah satunya ketua KPAI sendiri. Mereka bertiga anggota rapat yang ikut memilih anggota tim seleksi tanpa mengundurkan diri terlebih dulu dan abstain. Bagaimana mungkin mekanisme seleksi seperti ini dapat independen?

Lebih dari itu, karena pemilihan anggota didasarkan pada beberapa kriteria, termasuk di dalamnya keterwakilan unsur dalam masyarakat, tes pengetahuan umum, tes kesehatan, dan wawancara—lagi-lagi transparansi dalam proses seleksi tak terjadi.

Dengan mekanisme dan proses seperti itu, hampir niscaya bahwa KPAI pada periode tiga tahun ke depan juga tidak akan efektif. Dengan masuknya nama- nama yang tidak dikenal rekam jejaknya dalam perlindungan pada hasil seleksi kedua, saya khawatir fenomena turis pejabat publik, yang selama ini ditunjukkan, masih akan berlangsung. Dalam wacana di periode yang lalu, anggota KPAI banyak menyitir hasil laporan perjalanan mereka ke daerah dan menjelaskan temuan-temuan mereka yang disikapi dengan ekspresi terkejut dan memohon untuk diperhatikan. Ini berbeda dengan para aktivis dan para ahli dalam perlindungan anak yang tahu, melihat, dan merasakan sebagian penderitaan anak-anak kita. Mereka membawa hasil kerja mereka bukan sebagai turis.

Perlu diselamatkan

KPAI jelas bukan milik sektor atau bahkan segelintir individu. Bangsa ini secara menyeluruh berkepentingan dengan KPAI yang independen, berdedikasi, transparan, dan efektif. Mengonstruksikan KPAI yang tidak efektif sungguh mencederai aspirasi dan upaya aktivis dan anak-anak. Oleh karena itu, KPAI perlu diselamatkan.

Kita tidak dapat membiarkan satu periode lagi berlangsung tanpa perbaikan. Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Presiden RI dan Menteri PPPA, DPR, serta aktivis perlu me-review ulang proses seleksi yang tengah berlangsung. Jika proses ini terbukti melanggar asas-asas penting dalam pelaksanaan mandat undang-undang, semua pihak tidak perlu ragu untuk menghentikannya. Untuk apa sebuah lembaga negara yang lumpuh layu dipertahankan?

Irwanto Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta

Jual Beli Anak: Tersandung Warisan Ibu

Dikutip dari: http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/07/19/KRI/mbm.20100719.KRI134125.id.html

DINA Mayasari, 42 tahun, dan Fajar Irawan, 43 tahun, tentu tak pernah bermimpi bakal berurusan dengan aparat hukum. Tinggal di Bogor, sehari-hari keduanya mengelola Yayasan Panti Sosial Permata Hati, panti asuhan dengan belasan anak asuh, peninggalan mendiang ibu mereka, Lily Rosliah.

Dina memimpin yayasan tersebut setelah Lily meninggal Oktober tahun lalu. Dina terpaksa mundur dari pekerjaannya di sebuah hotel berbintang di Jakarta demi mengurus panti. Saat itu, operasionalisasi Permata Hati sempat terbengkalai karena tak semua tenaga sukarela tetap membantu sepeninggal Lily.

Karena keterbatasan dana, Permata Hati memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak, khususnya donatur, untuk mengasuh anak-anak tersebut. “Kami menyerahkan hak asuh sementara kepada orang yang telah kami kenal, baik keluarga maupun latar belakang ekonominya,” kata Fajar Irawan, Kamis pekan lalu.

Tapi, siapa sangka, semua ini akhirnya membuat kakak-adik itu berurusan dengan kepolisian. Jumat dua pekan lalu, Dina diperiksa Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor.

Semua ini bermula dari laporan pengaduan Dyah Ayu Maliana, 35 tahun, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia, akhir Juni lalu. Nana, begitu ibu satu anak itu biasa dipanggil, mengaku tidak bisa mengambil anak yang baru saja dia lahirkan atas bantuan biaya Permata Hati. “Bisa, tapi harus ditebus Rp 10 juta,” kata Hadi Supeno, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rabu pekan lalu di kantornya.

Setelah menghubungi Dina dan tak mendapatkan titik temu, dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan Kepolisian Sektor Bogor Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendatangi dua kantor Panti Asuhan Permata Hati, di Jalan Roda dan Jalan Mushola, Bogor.

Di dua tempat terpisah itu, menurut Hadi Supeno, mereka mendapati kondisi panti yang tidak layak untuk merawat anak. Bangunan panti yang berukuran sekitar 4,5 x 20 meter persegi itu memiliki sirkulasi udara yang sangat minim. Rombongan juga mendapati empat bayi, sepasang di antaranya kembar, dan dua perempuan yang sedang hamil tua tak didampingi babysitter atau bidan. “Hanya ada seorang nenek yang untuk merawat dirinya sendiri saja pasti kerepotan,” ujar Hadi.

Tudingan miring pun diarahkan ke Permata Hati. Panti ini dianggap mene lantarkan anak karena tidak mampu memberikan tempat perlindungan dan perawat yang layak. Selain itu, panti ini dianggap menyalahgunakan wewenang karena memberikan izin adopsi anak kepada orang lain. Setidaknya diketahui Permata telah menyerahkan hak asuh satu dari dua bayi kembar ke seorang perempuan asal Bontang, Kalimantan Timur. “Padahal Permata Hati tidak memperoleh izin untuk memberikan anak buat diadopsi orang lain,” kata Harry Hikmat, Direktur Pela yanan Sosial Anak Kementerian Sosial, Kamis pekan lalu.

Tuduhan lainnya, Permata dianggap melakukan sistem ijon terhadap ibu hamil, yakni membiayai proses persa linan kemudian meminta hak asuh anak tersebut. Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mencium adanya praktek jual-beli anak oleh panti ini. “Ada indikasi transaksi pihak-pihak yang menginginkan bayi dari yayasan itu,” kata Harry Hikmat.

Peristiwa yang dinilai sebagai trans aksi itu terjadi pertengahan Juni lalu. Saat itu, hak asuh sementara satu dari dua bayi kembar yang ada di Permata Hati diserahkan kepada seorang ibu berinisial K di Bontang. Kala itu, K memberikan duit Rp 500 ribu kepada yayasan ini. Berpegang pada kasus inilah Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan Yayasan Permata Hati ke polisi. Mereka juga meminta Dinas Sosial menutup panti tersebut.

Kepada Tempo, Dina membantah semua tuduhan itu. Menurut dia, yaya sannya memang memberikan hak asuh sementara satu dari dua anak kembar yang ada di Permata Hati kepada keluarga K. Mengetahui ada bayi kembar yang dilahirkan, ujar Dina, K lantas menitipkan uang Rp 500 ribu kepada Rohani, orang tua anak kembar yang akan ia asuh itu. “Ya, barangkali bisa untuk beli jamu ibunya,” ujar Fajar meniru ucapan K.

Fajar membantah Permata Hati telah melakukan praktek adopsi ilegal. Selama ini, kata dia, yayasannya hanya memberikan hak asuh sementara kepada orang lain. Tak ada pemutusan identitas anak. Anak tetap memiliki akta kelahiran atas nama orang tua asli.

l l l

MENEMBUS gerimis hujan, Jumat pekan lalu, Dina mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sejam kemudian, Fajar menyusul. “Kami hanya ingin berkonsultasi,” kata Dina.

Kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Mer deka Sirait, Dina menjelaskan persoalan antara Nana dan Permata Hati serta kedatangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan rombongan, juga menceritakan kondisi terakhir yaya sannya.

Yayasan Permata Hati, ujar Dina, mengeluarkan biaya Rp 10.451.150 untuk membantu proses persalinan Nana. Saat itu, kata Dina, setelah melahirkan, Nana mengaku tidak punya biaya untuk mengasuh anaknya dan menyerahkan sepenuhnya hak asuh anaknya kepada Permata Hati. Namun, dua hari setelah anaknya dititipkan di Permata Hati, Nana berubah pikiran. Dia berniat mengambil dan mengasuh sendiri anaknya.

Dina dan Fajar menyatakan kala itu mereka sempat ragu dengan kesungguh an Nana merawat anak yang baru dilahirkan itu. Kepada Nana, Dina sempat menanyakan pertanggungjawaban uang yayasan yang sempat dikeluarkan untuk biaya persalinan. “Ini kan uang yayasan sumbangan dari donatur yang harus kami pertanggungjawabkan,” kata Fajar. “Kalau dituduh menjual, di mana keuntungan kami?” Nana sendiri rupanya mengadukan persoalannya itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Arist menyesalkan langkah yang ditempuh Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Sosial, yang langsung mendatangi Permata Hati dan membawa lima bayi yang ada di tempat tersebut. “Itu melanggar hak anak,” kata Arist. Yang dilakukan Permata Hati, menurut Arist, bukan praktek adopsi ilegal atau praktek jual-beli anak. “Itu tempat penitipan anak bagi keluarga tak mampu.”

Pengalihan hak asuh yang dilakukan Permata, menurut Arist, juga tidak bisa dikatakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi tidak terjadi pemutusan identitas anak. Baik perorangan maupun lembaga, ujarnya, memiliki hak dalam mengasuh anak asalkan seizin dinas sosial. Kalaupun Permata Hati mengalihkan hak asuh anak tanpa izin dari dinas sosial, itu pun merupakan masalah administrasi yang bisa diselesaikan kemudian. “Dalam waktu dekat, kami akan meminta keterangan Nana,” ujar Arist.

Walau sudah memeriksa Dina, Kepolisian Resor Kota Bogor sampai saat ini belum bisa menemukan bukti ada nya praktek jual-beli anak oleh Permata. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. “Kemungkinan itu memang bisa terjadi. Kami masih mengumpulkan bukti,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Indra Gunawan.

Erwin Dariyanto

Tentang Saya, Anda dan Panti

Ditulis oleh Brahmanti Prameswari

Rumah itu hanya berbentuk lorong panjang, mungkin hanya sekitar 2×5 meter, entahlah saya tidak tau pasti. Tapi yang pasti begitu saya melangkahkan kaki ke dalam, maka tak lama terdengar suara anak-anak berlarian menyambut saya, tamu mereka. Tamu panti Permata Hati.

Anak-anak panti Permata Hati

Saya baru pertama ke panti itu, tapi rasanya saya sudah diterima layaknya mereka sudah mengenal saya dalam jangka waktu yang lama. Ini merupakan sesuatu yang tidak pernah saya rasakan ketika saya berkunjung ke tempat-tempat yang serupa sebelumnya. Saya sungguh merasakan kehangatan sebuah rumah di panti itu. Mungkin inilah juga yang menjadi alasan saya untuk kembali di waktu-waktu berikutnya, walaupun untuk menuju ke panti saya harus bersusah payah naik kendaraan umum dari Jakarta.

Tentu, berita akhir-akhir ini sungguh membuat saya shock. Ada tuduhan perdagangan bayi yang dialamatkan kepada panti Permata Hati. Perlahan saya baca beritanya satu per satu, membuat perasaan saya cukup campur aduk. Sedih, marah, bertanya-tanya, dan lain sebagainya yang saya tidak bisa menemukan kata yang tepat untuk mendefinisikannya.

Bagaimana mungkin panti bisa berbuat tindakan amoral tersebut hanya demi masalah uang. Saya sendiri adalah seorang mahasiswa yang sering kali ke panti tanpa membawa sumbangan apa pun, baik uang/barang/lainnya. Tapi rasa-rasanya itu tak pernah menjadi soal bagi semua orang di panti, baik pengurusnya maupun anak-anaknya. Saya tetap diperlakukan dengan baik oleh mereka. Sangat baik.

Yang membuat saya bertambah sedih adalah ketika saya susah sekali menemukan berita klarifikasi dari pihak panti. Semua berita yang ada selama ini ditulis hanya dari satu sisi, tanpa menyisakan hak jawab bagi panti. Padahal jelas bahwa hukum kita menganut sistem praduga tak bersalah. Kemana perginya prinsip jurnalisme yang akurat, objektif, fair, seimbang, dan tidak memihak?

Seiring dengan berjalannya waktu, pemberitaan media makin tak karuan. Isu meluas, sampai-sampai diberitakan bahwa anak-anak panti itu pun termasuk “dagangan” yang siap dijual. Belum lagi isu penelantaran anak-anak panti, isu surat izin, dan masih banyak lagi.

Yaay, menang lomba balap kelereng..

Yaay, menang lomba balap kelereng..

Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kira-kira nasib panti kini. Saya sendiri juga tidak cukup memahami kasusnya, karena terus terang saya buta hukum. Saya tidak tau bagaimana syarat dan prosedur mendirikan panti asuhan, mengadopsi bayi, dan lain-lainnya. Tapi yang saya tahu, saya masih punya nurani.

Kita boleh saja mencela 1001 keburukan panti, tapi marilah kita bersama sekejap berintrospeksi diri. Apakah kita sudah melakukan hal yang lebih baik dari panti?

Bayangkan saja, bagaimana jika tiba-tiba datang seorang ibu hamil kepada anda dan mengatakan bahwa dia tidak mampu secara ekonomi dan tidak pula menginginkan bayi ini. Apa yang akan anda lakukan?

Bayangkan saja, bagaimana jika tiba-tiba datang seorang anak yatim piatu memohon belas kasihan anda untuk tinggal di rumah anda. Apa yang akan anda lakukan?

Saya yakin pasti jawaban sebagian kita adalah tidak melakukan apapun, atau setidaknya hanya memberi uang, sekedarnya, lalu berusaha secepat mungkin menyelesai urusan dengan orang-orang tersebut.

Lalu pernah kah terpikir akan kemanakah larinya mereka-mereka ini yang kita tolak untuk kita bantu?

Ya, larilah mereka ke panti!

Dan dengan segala keterbatasannya panti menerima mereka. Untuk biaya bersalin yang tidak sedikit, panti berusaha menyisihkan dari kas panti. Untuk biaya hidup yang tidak sedikit, panti berusaha menyantuni anak yatim piatu walau itu artinya mereka semua harus hidup prihatin.

Panti menerima mereka, panti melakukan sesuatu yang berarti bagi mereka, maka masih pantaskah kita untuk mencela panti?

Jikalau memang masih ada ketidaksempurnaan itu, saya yakin bahwa itu terjadi tanpa disengaja. Saya yakin bahwa semua yang dilakukan panti hanya berawal dari rasa ingin membantu. Dan jika ada yang bertanya darimana keyakinan saya dapat begitu kuat, maka kepada anda saya ingin mengajak untuk mengenal panti ini terlebih dulu (dengan anak-anaknya dengan pengurusnya dengan lingkungannya) dan barulah kemudian anda bisa merasakan bagaimana ketulusan itu begitu nyata. Silahkan datang, karena panti selalu terbuka untuk siapa saja. Tak perlu membawa apapun, karena yang dibutuhkan hanyalah sebuah mata hati untuk bisa melihat permasalahan dari perspektif yang sangat berbeda.

Segala kebaikan,

takkan terhapus oleh kepahitan,

ku lapangkan resah jiwa,

karna ku percaya kan berujung indah.

- Harmoni, Piyu Padi-

Berita Perkembangan Kasus Dugaan Perdagangan Anak di Permata Hati

Berikut ini adalah liputan MetroTV (Jumat, 9 Juli 2010 12:00 WIB) mengenai perkembangan kasus dugaan perdagangan anak di Panti Asuhan Permata Hati yang hingga saat ini belum terbukti. Di dalam liputan ini juga terdapat kesaksian seorang ibu dimana dirinya menitipkan 2 putranya pada panti Permata Hati.

“Orphans for Sale?” Ayo bersama gerebek Panti Asuhan Permata Hati Bogor

Sebagai kelanjutan dari usaha kami untuk meluruskan pemberitaan buruk yang terus beredar, kami ajak Anda untuk menghadiri:

“Orphans for Sale?” Ayo bersama gerebek Panti Asuhan Permata Hati Bogor

Open house panti asuhan Permata Hati, agar anda bisa lihat dan rasakan sendiri

Waktu: Sabtu, 10 Juli 2010 jam 10 pagi WIB.

Lokasi:

  • Jl. Musholla No. 41 - Kampung Kaum RT 04 RW 05
    Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara
    Telepon : (0251) 8659 663

(panduan: Ikuti Jalan Raya Bogor-Jakarta (dari arah Bogor), setelah melewati polres Bogor ikuti terus sampai menemukan Rumah Makan Tirza (dan Indomaret) disebelah kiri jalan. Dari sana ada jalan kecil ke kiri dan ikuti terus jalan utama sampai menemukan plang Permata Hati (kecil, disimpan diatas pagar, di kiri jalan). Dari plang belong kiri dan panti sudah bisa terlihat. Kalau perlu menanyakan petunjuk, tanyakan jalan Mushalla ke tukang becak/ojek yang mangkal disekitar RM Tirza)

** Acara:

  • Melihat kondisi panti
  • Berkomunikasi dan berinteraksi dengan anak-anak asuh serta pengurus panti
  • Paparan data serta bukti
  • Diskusi, tanya-jawab

Peserta kegiatan ini diperbolehkan (disarankan) untuk membawa logistik masing-masing, mengingat keterbatasan dana yang dimiliki panti.

Apabila dirasa sulit untuk mencapai lokasi panti asuhan, kita bisa mengadakan koordinasi terlebih dahulu dan menentukan titik keberangkatan.

Kami sangat mengharapkan dukungan Anda, untuk itu hadirlah dan jadi bagian dari kami dalam meneruskan informasi yang benar. Jika Anda membaca undangan ini namun tidak bisa hadir, bantu kami meneruskan undangan terbuka ini kepada rekan-rekan Anda.

Lihat juga halaman event ini di Facebook: http://www.facebook.com/event.php?eid=136202239735414

CP: Agus (HP: 085782266082)

Fact or Fiction?

Artikel ini ditulis untuk meluruskan pemberitaan yang tidak benar mengenai Panti Asuhan Permata Hati Bogor. Ini hanya mencakup sebagian kecil saja berita tertulis diantara banyak sekali pemberitaan tidak benar mengenai panti. Kami tidak mampu membahas satu per satu artikel, namun mudah-mudahan mewakili dan masyarakat dapat melihat sisi lain dari sebuah cerita.

Sumber: http://tempointeraktif.com/hg/kriminal/2010/07/03/brk,20100703-260656,id.html

“KPAI menemukan dua bayi perempuan dan satu bayi laki-laki dalam keadaan sakit, dan 16 anak yang diduga siap dijual”

Klarifikasi:
Mereka tinggal disana sejak lahir, beragam dari usia 3 hingga 12 tahun. Mereka tidak pernah disembunyikan dari masyarakat sekitar, bebas bermain dengan temanya, disekolahkan bahkan guru mereka sesekali mengunjungi panti asuhan untuk berdiskusi tentang pendidikan mereka. Artinya keberadaan anak-anak ini diketahui banyak orang. Semua orang yang berkunjung diperkenankan untuk datang dan berinteraksi dengan mereka. Lalu apakah indikasi bahwa anak-anak ini akan dijual?

Satu bayi yang terindikasi sakit baru berada di panti kurang dari 24 jam sebelum pengrebekan. Bayi ini baru dititipkan orang tuanya 7 hari setelah kelahiran yang proses kelahirannya dibantu oleh dukun beranak sehingga beresiko tinggi bayi kuning. Pemberitaan mengesankan bahwa bayi tersebut sakit diakibatkan oleh perawatan dari pihak panti.

Sumber: http://nusantara.tvone.co.id/berita/view/41257/2010/07/02/kpai_minta_polisi_tindak_pelaku_trafficking_di_bogor/

“Kita coba hubungi dan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya menahan bayi melanggar aturan karena hutang adalah hutang tapi hak seseorang untuk memiliki anak tidak boleh dihalangi. Tapi, ibu Dina masih mempertahankan jalannya benar,” tutur Hadi.

Klarifikasi:
Jikalau ini masalah hutang, kenapa seluruh opini diarahkan kepada issue penjualan anak atau trafficking? Lagipula Panti Asuhan Permata Hati adalah tempat yang terbuka. Pihak panti tidak pernah menghalang-halangi Ibu untuk menemui anaknya, bahkan pada dasarnya setiap pengunjung panti diperkenankan berinteraksi dengan anak-anak penghuni panti. Baca bagian ‘Panti mempertanyakan kesungguhan Ibu Diah’ pada artikel http://saveorphan.dagdigdug.com/2010/07/04/save-permata-hatisave-permata-hati/ untuk memahami alasan mengapa panti mempertanyakan biaya kelahiran dan memberikan syarat untuk melibatkan keluarga besarnya.

“Saat dicek lagi ternyata izin panti asuhan sudah habis masa berlakunya pada 2007″

Klarifikasi:
Panti mengantongi izin dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang berlaku hingga 2011 dan Dinas Sosial Kota Bogor yang berlaku hingga September 2010 (ditandatangani September 2007, masa berlaku 3 tahun)

“Laporan di Dinsosnakertrans ada 120 anak di Panti Asuhan itu, tapi laporan dari pengasuhnya hanya ada 16 anak saja. Kemana perginya anak-anak ini menjadi pertanyaan kita”

Klarifikasi:
Panti adalah yayasan sosial yang juga menyantuni fakir miskin disekitar panti. Data lama yang tercatat di Dinas Sosial yang digunakan sebagai sumber acuan bukan data anak penghuni panti melainkan data orang yang dibawah pembinaan panti termasuk anak yatim piatu disekitar panti, fakir miskin dan kaum jompo. Aktivitas yayasan yang termasuk menyantuni fakir miskin dan lansia terlulis jelas pada plang panti asuhan.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/07/04/123046-kpai-desak-pemkot-bogor-tutup-yayasan-permata-hati

Pihaknya menengarai, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yayasan. Antara lain, Permata Hati sebagai yayasan yang teregistrasi di dinas sosial setempat. Hal itu semakin menunjukkan tidak adanya niat baik dari pihak yayasan dalam menangani anak-anak terlantar di Kota Bogor.

Klarifikasi:

Logika yang sulit dimengerti, pelanggaran antara lain Permata Hati sebagai yayasan yang teregestrasi di dinas sosial setempat. Lalu masalahnya apa? Mengapa terdaftar jadi salah? Pelanggarannya dimana? Kalimat selanjutnya yang tidak logis mengatakan hal ini menunjukkan tidak adanya niat baik dari pihak yayasan dalam menangani anak-anak terlantar di Kota Bogor, apa dasarnya?

Klarifikasi Resmi Panti Asuhan Permata Hati

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Atas nama seluruh pengurus , kami mohon maaf atas berita-berita yang tidak menyenangkan yang berkembang saat ini. Perkenankan kami memberikan KLARIFIKASI atas issue-isue yang berkembang :

  1. Di Panti kami TIDAK ADA JUAL BELI ANAK, hampir semua anak-anak asuh yang ada sudah kami rawat dan bina sejak bayi hingga kini Alhamdulillah sudah ada yang sekolah di tingkat SMK. Dari beberapa bayi yang ada di Panti kami, ada diantaranya yang memang dititipkan orang tuanya. Bagi Orang tua yang mampu, mereka membiayai semua biaya hidup si bayi dan memberi uang jasa perawatan yang kami pergunakan untuk membantu biaya makan anak-anak asuh kami.
  2. Semua dokumen Izin Panti lengkap dan resmi dan masih berlaku , baik dari tingkat Daerah Bogor maupun tingkat Propinsi.
  3. 3 bayi yang saat itu dibawa paksa ke Rumah Sakit tanpa persetujuan kami, terbukti berdasarkan surat keterangan dokter saat itu juga bahwa 2 bayi perempuan dalam keadaan sehat dengan Berat Badan yang sudh jauh bertambah dibanding ketika lahir dan 1 bayi laki-laki dalam keadaan ‘kuning’ karena memang bayi laki tsb. baru 1 hari dititip di Panti oleh orang tuanya dan untuk bayi yg proses kelahirannya dibantu oleh ‘Dukun Beranak’ yg memang prosesnya tdk terjamin steril adalah wajar bila bayi baru lahir “kuning” dan hanya perlu di teraphy jemur sinar matahari pagi intensif atau disinar dalam inkubator.
  4. Saat itu yang ditemukan di Panti PH 1, jl Roda, hanya ada 3 bayi karena anak-anak asuh kami yang besar sedang diajak berlibur ke Taman Matahari oleh beberapa pengasuh yang lain. Ke 3 bayi saat itu hanya ditemani oleh 1 pengasuh setia yang memang sudah sangat berpengalaman dalam mengasuh bayi sementara 1 pengurus Panti sedang pergi sebentar untuk bayar Telkom.
  5. Isue ada 120 anak di Panti kami, mungkin diambil dari data beberapa tahun yang lalu.Panti kami adalah Panti yang bergerak untuk menyantuni anak terlantar dan juga jompo/manula. Dan jumlah tersebut adalah sudah termasuk seluruh anak-anak asuh binaan kami baik di dalam Panti dan Non Panti juga termasuk para Jompo/ Manula.
  6. Mengenai Panti kami yg di. Jl. Roda, memang kondisinya sangat memprihatinkan karena keterbatasan dan kedepannya kami memang sudah berencana untuk pindah ke Panti Permata Hati 2 yg di jl. Mushola 41′,Bogor. Apalagi kami memang sudah dapat Surat Resmi dari SEKDA Bogor pada bulan Maret untuk digusur dan akan dijadikan Puskemas. Namun kami masih menunggu tanggapan selanjutnya atas surat yang kami ajukan ke Balaikota, dan sedikit-sedikit kami sudah membenahi kondisi Panti 2 di jl. Mushola 41, Kopem, Kedung Halang, Bogor.
  7. Issue ini berkembang karena awalnya ada pengaduan dari Sdri. Dyah Ayu Maliana SE ke KPAI yang mengadu atas tuntutan bayinya di sembuyikan dan dipisahkan oleh Panti. Hal tsb TIDAK BENAR , Panti kami terbuka bagi siapapun yang ingin berkunjung , tanpa menyembunyikan apapun terbukti bayi Sdri, Dyah ada dan merupakan salah satu dari bayi perempuan sehat yang saat itu dibawa paksa ke RS Islam. Awalnya Sdri. Dyah memang mengirim email 2 x ke Panti untuk dibantu biaya melahirkan bayi yg dikandung dan berniat menyerahkan bayi tsb bila lahir selamat kepada Panti untuk dicarikan Orang Tua Asuh. Saat itu Panti tidak terlalu menanggapi karena kami pikir Sdri. Dyah bukan benar-benar orang yg tidak mampu karena masih bisa bulak-balik ke Warnet. Sampai suatu ketika Panti dihubungi oleh salah seorang sahabat Panti (Ibu A) yg meminta Panti untuk membantu mengecek keadaan Sdri. Nana Liana ( Dyah Ayu Maliana) yang seringkali menghubungi Ibu A meminta untuk mengadopsi anaknya dan minta dibantu semua biaya melahirkan. Karena Ibu A memang berniat untuk adopsi anak laki, maka Ibu A minta tolong Panti untuk mengecek kebenaran niat Sdri. Ayu dan berjanji akan membantu semua biaya apabila kenyataannya benar. Kemudian Panti bertemu Sdri. Ayu dan mengkonfirmasi semua kebenarannya hingga akhirnya Sdri. Ayu membuat Pernyataan diatas materai dan bahkan disurat tersebut juga menyatakan bahwa Tidak aka nada Tuntutan Apapun Kepada Pihak Manapun. Namun setelah Sdri. Dyah Ayu Maliana yg melahirkan anak ke-3 nya ini secara Operasi Cessar ( anak 1 & 2 juga dilahirkan Cessar) telah sehat dan di ijinkan pulang, atas permintaan Sdri. Dyah, Panti menjemput ke RS dan mengantar Ibu dan bayi Dyah ke Panti Permata Hati. Di Panti, Sdri. Dyah sempat beristirahat dan makan siang terlebih dahulu bahkan Panti sempat menawarkan kepada Sdri. Dyah untuk tinggal dan menginap di Panti namun ditolak dengan alasan harus menemani anaknya yang ke 1. Namun kemudian Sdri.Dyah berubah pikiran dan malah mengadu ke KPAI atas tuduhan ‘menyembunyikan dan memisahkan dari anaknya’ . Hingga akhirnya pihak KPAI (sdri, Rury berjanji akan mempertemukan kami semua) dan tanpa memberitahukan kami sebelumnya, Pihak KPAI sudah terburu-buru mengajak semua pihak ( DinSos, media, polisi, pengacara, dll) untuk ‘menggrebeg’ dan membuat dugaan-dugaan dan stigma negative terhadap Panti kami.

Kami sangat menyesalkan pihak KPAI yang telah bertindak terlalu terburu-buru sehingga sangat berpengaruh terhadap NAMA BAIK PANTI dan berpengaruh terhadap anak-anak asuh kami. Sebagian anak-anak asuh kami banyak yg ketakutan dan menangis karena pertanyaan dan perkataan dari teman- teman sekolah dan para tetangga.

Kami banyak mendapat dukungan simpati dari para sahabat , donator dan keluarga besar Panti untuk itu, Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas kepercayaan dan dukungannya , dan InsyaAllah kami akan terus berusaha menjaga Amanah ini. Jazakumullah Khairun Katsiron.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hj. Dina Mayasari
Ketua PSAA Permata Hati Bogor

Save Permata Hati!

Tulisan ini didasari pemberitaan yang bias mengenai Panti Asuhan Permata Hati Bogor yang telah dituduh melakukan praktik penjualan anak. Ini adalah tulisan M. Agus Salim, salah satu volunteer yang telah terlibat kegiatan panti selama paling tidak dua tahun yang mencoba memberikan sisi lain dari pemberitaan buruk mengenai panti

“Saya harus membayar uang sebesar Rp10 juta agar bisa pulang bersama bayi setelah persalinan di yayasan yang beralamat di Jalan Roda Nomor 29, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah itu,” ujarnya, di Bogor, Kamis. (Antara News - http://www.antaranews.com/berita/1277989036/yayasan-permata-hati-diduga-perdagangkan-bayi)

Sisi lain dari sebuah cerita

Isu penjualan anak dimulai saat adanya laporan dari seorang ibu, Diah Ayu Maliana, yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena tidak bisa mengambil bayinya setelah melahirkan di Panti Asuhan Permata Hati Bogor. Laporan itulah yang menjadi awal dugaan tidak benar atas terjadinya penjualan bayi. LBH, KPAI beserta pihak kepolisian dan media melakukan pengrebekan ke Panti Asuhan Permata Hati Bogor berdasarkan laporan sepihak tanpa dasar yang kuat dan cek silang. Menggunakan kata sakti ‘diduga’, opini-pun digiring seakan pengurus panti telah melakukan praktik penjualan bayi.

Ibu Diah dan Panti Asuhan Permata Hati Bogor

Sebelum anaknya lahir, Ibu Diah (35 tahun, warga Bintaro, Jakarta Selatan) dalam kondisi hamil tua menghubungi Panti Asuhan Permata Hati Bogor menyampaikan niat melalui email untuk meminta bantuan biaya persalinan dan keinginannya untuk menitipkan calon bayinya pasca proses persalinan.

(korespondensi antara Ibu Diah dengan pihak panti:

email1 email2 email3

Surat perjanjian antara Ibu Diah dan panti:

suratperjanjian

Salah satu alasan yang dia utarakan saat itu adalah faktor ekonomi. Saat itu dia berfikir kondisi yang dihadapinya tidak memungkinkan untuk membesarkan calon anaknya yang ketiga: kehamilan yang tidak diinginkan, tanpa suami dan kehamilan yang disembunyikan dari keluarga. Meski menyadari bahwa dirinya berada dalam situasi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk merawat dan membesarkan calon bayinya, dia berharap masih dapat memantau dan mengikuti perkembangan calon bayinya jika nantinya diasuh oleh orang lain maupun panti. Keinginan tersebut itu sangat dimengerti oleh pihak panti. Akhirnya Ibu Diah melahirkan dengan operasi caesar di salah satu rumah sakit di Depok dan menghabiskan biaya total sekitar 10 juta rupiah (biaya bersalin, perawatan dan pemeliharaan). Setelah melahirkan, Ibu Diah berubah pikiran dan ingin merawat bayinya sendiri.

Panti mempertanyakan kesungguhan Ibu Diah

Sesungguhnya keinginan untuk membesarkan anaknya sendiri adalah keputusan sangat wajar, namun pihak panti tentunya mempertanyakan kesanggupan Ibu Diah karena di awal komunikasi dengan panti, salah satu alasan utama untuk menyerahkan calon anaknya ke panti adalah faktor ketidak mampuan secara ekonomi. Ibu Diah menyatakan mampu membesarkan anaknya karena baru saja mendapatkan pekerjaan. Karena menyatakan sudah mampu pihak panti juga mempertanyakan kesanggupannya menutupi biaya persalinan yang telah ditanggung pihak panti.

Panti merasa perlu meminta penyelesaian biaya persalinan ini karena dana yang digunakan untuk membayar biaya kelahiran adalah dana kas panti yang merupakan uang donasi, hak anak yatim dan fakir miskin, yang hanya bisa digunakan untuk membantu orang tidak mampu. Jika Ibu Diah menyatakan sudah mampu, maka beliau sudah tidak berhak lagi mendapatkan alokasi dana panti asuhan tersebut. Ada hal lain yang diminta pihak panti untuk memastikan keteguhan keputusannya; panti meminta pihak keluarga besar Ibu Diah (orang tua dari Ibu Diah) untuk datang, sehingga serah terima bayi dilakukan tidak hanya kepada Ibu Diah namun juga kepada keluarga besarnya. Hal ini dilakukan agar tanggung jawab mengenai bayi menjadi tanggung jawab kolektif yang akan dipikul bersama keluarga besar, karena selama ini kehamilannya tidak diketahui oleh keluarga besar, demi kebaikan sang bayi. Namun, syarat ini tidak dipenuhi Ibu Diah.

Bagaimana tuduhan ini bermula?

Ibu Diah akhirnya melaporkan hal ini kepada LBH dan KPAI dengan aduan bayinya ditahan oleh pihak panti dan harus menyelesaikan biaya persalinan yang telah dikeluarkan. Mereka lalu menyebutnya sebagai kasus penjualan anak. Dugaan yang sangat keliru, biaya 10 juta yang dibicarakan adalah murni biaya Rumah Sakit dan perawatan yang ditanggung oleh pihak panti. Lalu apakah saat meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk Ibu Diah dapat dikatakan indikasi terjadi jual beli anak? Kalau ini bisnis, dimana margin keuntungannya? Analoginya, jika ada rumah sakit yang meminta pasien bersalin menyelesaikan terlebih dahulu biaya bersalin, apakah Rumah Sakit bisa dituduh melakukan penjualan anak?

Opini saya sebagai seorang volunteer dan kakak asuh

Bukankan wajar jikalau setelah mampu, Ibu Diah selayaknya diminta untuk menyelesaikan biaya yang telah dikeluarkannya? 10 juta adalah jumlah yang sangat besar untuk kas panti dan merupakan hak anak yatim serta fakir miskin. Orang yang telah mampu memiliki kewajiban untuk mengembalikannya jika telah mampu.

Bukankah juga hal yang wajar kalau panti mensyaratkan agar sang bayi hanya diserahkan kalau Ibu Diah ditemani keluarga besarnya? Toh, hal ini bertujuan agar pihak keluarga besar ikut memberikan jaminan terhadap kelangsungan kehidupan sang bayi. Mengingat pihak keluarga besarnya tidak mengetahui keberadaan bayi ini dan dalam waktu beberapa minggu saja Ibu Diah sudah berubah pikiran mengenai keputusan besar dalam hidupnya, wajar jika panti memastikan bahwa dirinya akan teguh dengan keputusannya dan tidak akan mengabaikan bayinya dikemudian hari. Bukankah wajar jika panti meminta kehidupan bayi ini menjadi tanggung jawab komunal antara Ibu Diah dan keluarga besarnya?

Issue kemudian dibelokkan kearah kelayakan panti, mengkritik kalau panti tidak layak, kumuh dan sebagainya. Panti Asuhan Permata Hati bukan panti yang sempurna, masih banyak yang perlu dibenahi dan saya 100% sepakat dengan hal itu. Keterbatasan yang dimilikinya justru mendorong saya untuk terlibat dari dalam untuk mencoba memperbaiki keadaan. Jika orang berkomentar panti ini kumuh dan tidak layak, lalu apa yang mereka lakukan agar membuatnya layak dan tidak kumuh? Bukankan ikut berkontribusi melalui tindakan real meskipun kecil lebih baik daripada hanya berbicara dan menjerumuskan orang-orang yang justru punya itikad baik untuk memperbaiki keadaan dengan sukarela.

Bermain bersama anak-anak panti Permata Hati

Bahagia ditengah keterbatasan, apakah sebuah kesalahan?

Apakah panti asuhan telah sempurna? Panti masih jauh dari sempurna, tapi yang perlu diketahui adalah panti menuju ke arah yang lebih baik. Tidak pernah ada yang bertanya apa yang pengurus panti sedang lakukan untuk memperbaiki keadaan. Mereka tidak tahu, dan tidak mau tahu, bahwa panti saat ini sedang membangun rumah yang lebih baik dilahan yang lebih luas dengan kondisi yang jauh lebih baik. LBH dan KPAI saat ini hanya berkutat di kekurangan yang terdapat didalam panti dan menuduh pengurus panti melakukan tindakan amoral; penjualan bayi.

Pertanyaan yang tersisa adalah: “Kalau pengurus panti dengan itikad baik mencoba secara sukarela memberi naungan, makanan, pendidikan, kesehatan kepada anak yatim piatu dan dengan segala keterbatasannya dikatakan tidak bermoral, apakah orang yang haus publisitas dan hanya bisa berkomentar adalah orang yang lebih baik?”

Berita tidak benar lainnya yang harus diluruskan

Sebagai orang yang mengetahui keseharian operasional panti, sedih mendengar berita yang tersiar. Misalnya salah satu media menyebutkan bahwa bayi yang ada diberikan susu kadaluarsa dengan dasar bahwa kaleng susu yang digunakan menunjukan tanggal kadaluarsa yang telah lewat. Salah besar. Susu yang diberikan adalah susu kotak dari donasi yang masih layak konsumsi yang ditempatkan di kaleng susu bekas yang telah dicuci. Sangat normal dan tidak berbahaya untuk menggunakan kembali kaleng susu sebagai wadah. Tanggal kadaluarsa pada kaleng bukanlah tanggal kadaluarsa susu di dalamnya karena merupakan refill. Jadi, adalah tuduhan yang tidak benar kalau mengatakan pihak panti memberikan susu kadaluarsa dengan dasar tanggal yang tertera pada kaleng padahal isi dari kaleng tersebut diisi ulang oleh susu kotak yang baru (kaleng hanya sebagai wadah).

Pemberitaan lainnya yang tidak benar adalah salah satu dari tiga bayi yang ditemukan kemudian diketahui menderita bayi kuning dan memerlukan penanganan khusus. Pemberitaan mengesankan bahwa bayi kuning ini disebabkan oleh perawatan panti yang tidak semestinya, padahal bayi tersebut baru berada di panti kurang dari 24 jam sebelum pengrebekan. Lagipula bayi kuning (Ikterus Neonatorum) disebabkan oleh belum sempurnanya fungsi hati sehingga meningkatnya bilirubin dalam darah, tidak terkait langsung dengan perawatan. Angka kejadian bayi kuning sangat tinggi, penelitian menunjukkan mencapai  70%. Bayi tersebut sebelumnya dilahirkan dengan bantuan dukun beranak dan baru dititipkan ke panti setelah 7 hari kelahiran. Jika diketahui lebih awal, tidak mungkin bayi sakit akan dibiarkan begitu saja oleh pihak panti.

Selain itu beberapa media memberitakan bahwa panti asuhan permata hati tidak mengantongi izin resmi, padahal izin dari Dinas Sosial Jawa Barat tersebut ada dan berlaku hingga tahun 2011 (klik disini).  Panti inipun tercatat pada Dinas Sosial kota Bogor dan surat pencatatan yayasan berlaku hingga September 2010 (klik disini, ditandatangani September 2007 dan berlaku selama 3 tahun). Selama inipun pihak panti selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dinas sosial Bogor. Panti bahkan selama ini menerima dana sosial dari Dinas Sosial, jadi kalau panti illegal bagaimana mungkin panti bisa mendapatkan dana ini?

Klik disini untuk pelurusan berita tidak benar lainnya

Pengurus mengambil keuntungan finansial untuk kepentingan pribadi?

Awal keterlibatan saya di panti sekitar 2 tahun yang lalu adalah karena saya tersentuh dengan keterbatasannya. Ditengah keterbatasannya, panti –yang awalnya dikelola oleh seorang wanita lanjut usia (kini almarhumah) lalu dilanjutkan oleh putrinya– bisa bertahan membesarkan belasan anak, dari balita hingga rentang usia belasan tahun, menyantuni kaum fakir miskin, dan anak yatim disekitar panti. Adalah benar banyak yang masih perlu dibenahi: administrasi, aspek hukum, program, dan lain lain. Meskipun demikian saya juga melihat dan merasakan sendiri bagaimana upaya pengelola panti memperbaikinya. Pembangunan rumah yang lebih baik, program yang diperbaiki, administrasi yang lebih rapih, kesehatan yang lebih dipantau dan sebagainya. Sayang sekali hal ini tidak dilirik sama sekali, mungkin karena kurang menarik dan tidak menjual..

Excited, hari pertama sekolah

Excited, hari pertama sekolah

Orang-orang yang terlibat kepengurusan panti adalah sukarelawan yang sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari pengelolaan panti. Hampir seluruh sukarelawan adalah orang-orang yang hidup dari pekerjaan mereka diluar aktivitasnya di panti, yang meluangkan energi, waktu, dan pemikiran yang dicurahkan murni untuk keperluan panti, hanya untuk alasan kemanusiaan. Bahkan tidak sedikit yang menyisihkan dana pribadinya untuk keperluan panti. Kalau karena hal itu orang-orang tulus ini didefinisikan sebagai bagian dari pelaku kegiatan amoral, mungkin waktunya kita bertanya kembali kepada diri kita masing-masing apa sebenarnya moralitas? Apa artinya ketulusan? Apakah orang yang tidak perlu publisitas dan melakukan kebaikan yang tulus untuk anak-anak yatim piatu dikatakan amoral? Ini waktunya pertanyakan kembali definisi moralitas kita!

Adalah benar kami mendapatkan keuntungan besar dari anak-anak ini. Keuntungan itu adalah yaitu perasaan positif yang muncul saat berinteraksi dengan anak-anak yang harus menghadapi dunianya sendiri, tanpa orang tua maupun saudara. Saat kita selalu mengeluh dengan beban hidup dan kemudian mendengar kisah mereka, tiba-tiba kita akan merasa betapa kecilnya beban hidup yang kita hadapi dibandingkan apa yang mereka hadapi. Tiba-tiba kita akan merasa menjadi manusia yang paling beruntung di dunia ini. Keuntungan ini yang kami dapatkan dan ini jauh lebih berharga dari keuntungan finansial.

Bermain di Kebun Raya

Menatap masa depan..

Religiusitas dan moralitas seorang saya

Opini publik telah terbentuk akibat dugaan yang belum bisa dibuktikan, semua menuduh pengurus panti asuhan telah melakukan bisnis haram penjualan bayi. Masyarakat mulai mencibir, anak-anak dan pengasuh panti mulai terusik dan galau oleh media yang berusaha meliput. Sedih bercampur kesal karena pemberitaan yang hanya memandang sebelah mata telah merusak banyak hal termasuk mendzhalimi orang-orang yang hanya ingin berbuat baik.

Jika pengurus panti terkena masalah karena telah melakukan perbuatan untuk membantu menyediakan tempat bernaung bagi anak-anak terlantar (tempat yang tidak sempurna, tapi itu yang kita punya dan lebih baik daripada kolong jembatan atau jalan raya), saya tidak tahu kepada siapa lagi saya harus percaya. Semua diputar balikkan, hal baik dikatakan buruk dan hal buruk yang justru mendapatkan apresiasi positif.

Jika bangsa yang notabene dikatakan beragama diam saja terhadap kriminalisasi orang-orang yang berbuat baik, saya akan pertanyakan kembali kepercayaan saya terhadap agama! Saya akan lebih rela disebut tidak beragama dan tidak bermoral jika oleh orang yang mengaku beragama dan bermoral dikatakan membantu orang yang lemah adalah perbuatan yang salah. Sayang sekali sesuatu itikad baik yang dibangun dengan segala keterbatasan bertahun-tahun hancur dalam waktu tiga hari saja  dan semuanya hanya diawali oleh sebuah dugaan. Tuhan Maha Tahu dan Maha Adil.

M. Agus Salim, volunteer yang telah bergabung di Panti Asuhan permata hati sejak tahun 2008, kakak asuh dari 2 malaikat kecil Edi & Agus serta menjadi bagian pengurus sejak tahun 2009.

Yayasan Permata Hati

Melahirkan di Panti Asuhan
Sebagian besar calon ibu yang melahirkan di panti asuhan adalah mereka yang memutuskan untuk tidak membesarkan calon anak mereka. Keputusan yang mereka ambil bisa berasal dari banyak hal, misalnya masalah keluarga, tekanan sosial, dan ekonomi.

Ada contoh kasus dimana seorang perempuan yang baru menjalani hamil dua bulan datang ke panti asuhan, dengan niat menyerahkan tanggungjawab perawatan calon bayinya ke pihak panti asuhan. Kita bisa simpulkan bahwa calon ibu tersebut berada dalam situasi dimana mereka merasa tidak ada orang lain yang bisa mereka andalkan. Dengan datang ke panti asuhan, justru kehamilan dirinya dimonitor dengan baik. Karena seperti kita tahu, kualitas calon bayi dipengaruhi kualitas hidup si calon ibu selama masa kehamilan.

Yayasan Permata Hati diduga Perdagangkan Bayi

Semua bermula dari keputusan seorang calon Ibu untuk melahirkan di panti asuhan. Dia mengaku tidak mampu membiayai proses persalinan, serta biaya merawat si calon bayi. Oleh karena itu dia memutuskan untuk melahirkan bayinya di panti asuhan serta menyerahkan/menitipkan calon bayinya untuk dirawat oleh panti asuhan.

Dua minggu setelah proses melahirkan, yang dilakukan melalui operasi caesar, si Ibu berubah pikiran dan memutuskan untuk membawa pulang bayinya. Akan tetapi pihak panti asuhan mempertanyakan kemampuan si ibu, karena sebelumnya si ibu menyatakan tidak mampu untuk membiayai perawatan si bayi.

Berdasarkan pernyataan terbarunya bahwa dia akan merawat dan membesarkan bayinya, pihak panti asuhan meminta si ibu untuk menutupi biaya persalinan sebesar sepuluh juta rupiah. Namun, si Ibu menolak untuk mengganti biaya persalinan tersebut.

Kenapa angka 10 juta bisa muncul?

Selain biaya persalinan yang memang harus ditimpakan ke si ibu karena keputusannya berubah, panti ingin memastikan bahwa si ibu memang memiliki keputusan yang solid, dan kemampuan untuk membesarkan bayinya. Panti juga memberi prasyarat agar bayinya menjadi tanggungjawab keluarga besar si ibu.

Belakangan si ibu melaporkan hal ini ke KPAI. Karena adanya parameter ‘uang senilai 10 juta rupiah’ pada isi laporan ke KPAI, muncul opini yang menilai bahwa pihak panti asuhan melakukan tindakan penjualan anak.

Efek dari opini yang muncul?

  • Seperti yang dikabarkan Antara News di Yayasan Permata Hati Diduga Perdagangkan Bayi”, aktivitas di panti ini dihentikan.
  • Masyarakat yang sebelumnya dengan sukarela memberi bantuan kepada panti asuhan tersebut melalui rekomendasi volunteer, mulai menyalahkan volunteers karena mereka merasa memberi bantuan ke panti asuhan yang salah. Semata-mata karena informasi yang tersebar saat ini.

Suatu masalah yang masih didalam konteks ‘diduga’, bisa menghasilkan kondisi sedemikian rupa. Tidak ada yang berusaha untuk memverifikasi informasi yang dimiliki.

Detailnya menunggu dari pihak volunteer yang akan memberi kesaksian.

Kondisi sesungguhnya di panti asuhan Yayasan Permata Hati

Menunggu detail dari volunteers.

Kenapa?

Kenapa saya merasa perlu untuk menyerukan ini? Saat ini saya tinggal dengan seorang volunteer, sekaligus kakak asuh, di panti asuhan yang dikelola Yayasan Permata Hati ini. Saya menyaksikan sendiri bagaimana mereka ini begitu perduli dan sayang kepada adik-adik asuh mereka.

Gw dengar, gw lihat, dan gw percaya apa yang dikatakan dia. Gw membantu dan mendukung mereka untuk menyuarakan keadaan yang sesungguhnya. Karena gw merasa informasi yang berkembang di media kurang lengkap.

Bantu kami menyelamatkan panti asuhan Yayasan Permata Hati beserta adik-adik tak bersalah disitu.

Sumber: http://leonardo.situmorang.net/yayasan-permata-hati-bogor